OLAHRAGA

Senin, 06 Desember 2010

LAMPIRAN PERMOHNAN SARANA OLAHRAGA


LAMPIRAN































PROGRAM KERJA
KONI KABUPATEN BULELENG
MASA BAKTI TAHUN 2009 - 2013















BAB I

PROGRAM KERJA
KONI KABUPATEN BULELENG
MASA BAKTI TAHUN 2009-2013


Pendahuluan

Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No.16, No.17 dan No.18 Tahun 2007, Komite Olahraga Nasional (KONI) adalah satu-satunya organisasi yang membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga prestasi di seluruh daerah.
Dalam melaksanakannya KONI berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan setiap keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota serta Musyawarah Olahraga Kabupaten.
Pembinaan secara tradisional harus ditinggalkan dan dengan sungguh-sungguh menerapkan Iptek olahraga dalam semua aspek dan sekaligus mencari terobosan. Induk organisasi cabang olahraga sebagai pelaksanaan teknis harus lebih didorong dan diberdayakan secara optimal, demikian juga Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Buleleng yang mengkoordinasikan di daerah perlu lebih meningkatkan peranannya. Dengan segala keterbatasan khususnya dibidang dana program KONI tahun 2009-2013 akan diorientasikan untuk menumbuh kembangkan peran anggota sebagai subyek pembinaan teknis khususnya induk organisasi cabang olahraga dan KONI berperan sebagai fasilitator. Untuk itu perlu penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas agar program-program dapat terselenggara secara efektif dan efesien. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan referensi pelaksanaan program kerja KONI Tahun 2005-2009 yang lalu, maka sasaran program kerja KONI Tahun 2009-2013 adalah sebagai berikut :

A.     BIDANG PEMBINAAN PRESTASI

1.      Bekerjasama, konsultasi dengan induk-induk organisasi cabang olahraga untuk melaksanakan penyiapan keikutsertaan/mengirim kontingen olahraga daerah mengikuti berbagai kejuaraan multi event ditingkat nasional.
2.      Melaksanakan rapat koordinasi. Workshop, bidang pembinaan prestasi tahunan antara KONI, induk organisasi olahraga, KONI Kecamatan dan instansi terkait lainnya.
3.      Memberikan pengarahan, bimbingan teknis dan pengawasan kepada panitia PORKAB Buleleng dan Porda Bali.
4.      Bekerjasama dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng dalam merencanakan pengiriman pelatih atlet/pelatih pontensial ke luar daerah.
5.      Menghadiri setiap pelaksanaan kejuaraan Pekan Olahraga Kecamatan Kabupaten disetiap kecamatan dan pelaksanaan kejuaraan kabupaten setiap cabang  olahraga anggota KONI.
6.      Bersama-sama dengan bidang terkait menyebar luaskan informasi Iptek olahraga dan hasil pertemuan/seminar/pelatihan/khususnya yang berkaitan dengan pembinaan prestasi.
7.      Inventarisasi dan mengkoordinasikan antara sentra-sentra olahraga dengan Induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan KONI Kecamatan.
8.      Mengkoordinasikan tugas komisi kepelatihan dan komisi dan panataran dalam melaksanakan tugasnya.
9.      Membuat master plan pembinaan prestasi olahraga serta mensosialisasikan ke pada anggota KONI dan KONI Kecamatan
10.  Merancang pembinaan prestasi atlet Buleleng guna menghadapi PORDA X di Kabupaten Jembrana.

B.     BIDANG ORGANISASI

1.      Bantuan pembinaan organisasi, pembinaan prosedur kerja kepada induk organisasi cabang olahraga dan badan keolahragaan fungsional anggota KONI.
a.       Bantuan Rapat Kerja Tahunan :
-         Tiap anggota KONI dibantu bimbingan serta pengarahan setiap mengadakan rapat kerja tahunan.
-         Dilaksanakan setiap mengadakan rapat kerja tahunan.
-         Sasaran: agar dicapai tertib pembinaan organisasi dan dapat menyusun program baru dan mempertanggungjawabkan hasil kerja tahun yang lalu.

b.      Bantuan Musorkab empat tahunan
-         Tiap anggota KONI diberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelenggaraan Musorkab.
-         Dilaksanakan setiap melaksanakan Musorkab empat tahunan.
-         Sasaran : agar dicapai tertib organisasi dan tersusunnya pengurus baru dan program baru dan pertanggungjawaban kepengurusan yang lalu.

c.       Bantuan bimbingan dan saran untuk memecahkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi dan prosedur kerja organisasi, dilaksanakan secara rutin.
Sasaran :    agar dicapai tertib organisasi dan tersusunnya pengurus baru dan program baru dan pertanggungjawaban kepengurusan yang lalu.

d.      Bimbingan dan tuntutan kepada calon anggota.
Dilaksanakan secara rutin
Sasaran :    agar calon anggota mampu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menjadi anggota KONI sesuai AD/ART KONI.

e.       Melaksanakan rapat koordinasi pembinaan organisasi dengan Pengkab anggota KONI.
-         Pelaksanaan minimal 1 (satu) kali setahun.
      Sasaran :   dapat dicapai sinkronisasi dalam memecahkan segala kegiatan dan permasalahan tentang pembinaan organisasi.
2.      Pembinaan KONI Kecamatan dan Pengkab.
-         Memberikan bantuan pembinaan organisasi dan system/mekanisme kerja kepada KONI Kecamatan.
-         Mengadakan kunjungan ke Kecamatan.
-         Mengadakan rapat koordinasi dengan KONI Kecamatan minimal satu kali setahun.
-         Memberikan bantuan/bimbingan pelaksanaan pelantikan pengurus KONI Kecamatan.
-         Melaksanakan pelantikan pengurus Kabupaten induk organisasi olahraga KONI.
-         Waktu pelaksanaan sesuai masa bhakti kepengurusan KONI Kecamatan/Pengkab induk organisasi olahraga anggota KONI.
Sasaran   :     agar dapat dicapai pembinaan KONI Kecamatan sebagai kepanjangan tangan KONI dalam membina olahraga prestasi di daerah.

3.   Inventarisasi dan mengkoordinasikan status induk organisasi olahraga ditingkat daeraah serta kelengkapan lain yang ditetapkan dalam AD/ART KONI.

4.   Kerjasama lintas sektoral  antara KONI dengan instansi pemerintah yang terkait.
      Meningkatkan kerjasama KONI dengan Disdikpora tentang optimalisasi pembinaan klub olahraga pelajar, PPLP, PPLM

Sasaran :    Supaya dapat dicapai bantuan dan dukungan dari pemerintah pada setiap persiapan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti/melaksanakan multi event ditingkat daerah/nasional. Dapat dicapai adanya dukungan kerjasama yang serasi, harmonis dan terpadu sebagai upaya meningkatkan organisasi pembinaan olahraga pada klub olahraga pelajar PPLP, klub olahraga mahasiswa, dan lain-lain dalam rangka melakukan aout sourching (tidak serba sendiri)

5.   Melaksanakan koordinasi dan rapat kerja Bidang organisasi dengan anggota KONI, dan KONI Kecamatan.
-         Dilaksanakan koordinasi dan rapat-rapat kerja Bidang Organisasi anggota KONI dengan Bidang Organisasi Pengkab dan KONI Kecamatan.
-         Waktu Pelaksanaan akan ditentukan
-         Sasaran :    Tercapainya keserasian dan keterpaduan dalam melaksanakan tugas dan penyelesaian berbagai masalah dalam pembinaan prestasi.




      6.   Melaksanakan kunjungan ke KONI Kecamatan
-         Kunjungan pembinaan ke KONI Kecamatan dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan AD/ART KONI, perolehan data yang nyata dan akurat serta hal yang berkaitan dengan pembinaan organisasi.
-         Pelaksanaan tiap KONI Kecamatan dikunjungi minimal 1 kali dalam setahun.
-         Sasaran :    Tercapai organisasi KONI Kecamatan yang tertib, solid sesuai dengan AD/ART serta peraturan yang berlaku, sehingga mempermudah dan melaksanakan koordinasi kerja antara KONI dengan daerah.

7.   Melaksanakan bimbingan kepada Pengkab Olahraga Kabupaten dalam menyiapkan dan menyusun organisasi Pengkab.
      Sasaran      :  Dapat dicapai persiapan organisasi persiapan pelaksanaan Porkab dengan baik dan tepat.

8.   Memberikan masukan dan pendapat kepada pemerintah dalam hal pemberian tanda kehormatan/penghargaan kepada personil maupun institusi yang berjasa dalam bidang organisasi.

9.   Mengkoordinasikan tugas bidang komisi hokum dalam melaksanakan kegiatan mensosialisasikan AD/ART KONI, pembinaan dan penegakan hokum, dilingkungan KONI Buleleng.

10. Menyusun buku dafatar susunan pengurus KONI Kabupaten dan Pengkab anggota KONI.
-         Menyusun daftar nama personil susunan pengurus KONI,  pengurus Organisasi anggota KONI dan Pengurus KONI Kecamatan.
-         Pelaksanaan Maret sampai dengan Oktober 2009
      Sasaran :    Dapat tersusun buku susunan pengurus.

11. Mengadakan sosialisasi “Code of Governace” ke seluruh anggota KONI
-         Dilaksanakan bulan Juni 2009
Sasaran :    Dapat dimengerti dan dipergunakan oleh seluruh anggota KONI.

12. Pembuatan draf mekanisme struktur organisasi kepelatihan olahraga.
-         Dilaksanakan bulan Juni 2009
Sasaran :    Menyeragamkan struktur organisasi Pelatihan Terpusat ( TC ) dan Pelatda untuk kontingen Buleleng .

C.           BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN  (LITBANG)

1.   Pengembangan system informasi KONI (simfoni)
2.   Rapat Koordinasi Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) dengan KONI Kecamatan dan Pengkab Organisasi Induk Cabang Olahraga
3.   Pertemuan/konfrensi terkait pengembangan dan penelitian olahraga prestasi.
4.   Membuat database atlet Buleleng secara menyeluruh.
5.   Penyebaran ilmu dan teknologi melalui jurnal ilmiah olahraga.
6.   Penerapan Iptek olahraga :
      -     Penelitian dan pengembangan industri dan rekreasi olah raga daerah untuk meningkatkan prestasi atlet dan rekreasi daerah di masa mendatang.
      -     Penelitian pengadaan dan menagemen peralatan serta teknologi untuk meningkatkan prestasi atlet unsur penunjang di masa mendatang.
      -     Penelitian dan pengembangan system informatika monitor dan pengendalian sort reformance diagnostics center berbasis sport rating index untuk peningkatan dan pembinaan prestasi prima atlet.
      -     Pembuatan buku pedoman standarisasi prasarana sesuai standar nasional.
      -     Penelitian lighting/pencahayaan fasilitas gedung/sarana olahraga.
      -     Mengikuti atau mengadakan seminar IPTEK olahraga di tingkat daerah/nasional.
      -     Mensosialisasikan IPTEK olahraga ke KONI Kecamatan dan Pengkab anggota KONI
      -     Memberikan layanan fisioterapi/poli cedera olahraga terhadap atlet, pelatih, pengurus dan karyawan KONI.
      -     Memberikan petunjuk pelayanan latihan beban terhadap atlet, pelatih serta pelaku olahraga.

  1. BIDANG ANGGARAN
1.      Membantu ketua Umum dalam bidang rencana program dan anggaran
2.      Mengoordinasi penyusunan program kerja mengenai rencana program dan anggaran
3.      Mengadakan koordinasi dengan bendahara dalam menyususn anggaran pendapatan dan belanja.
4.      Bertanggung jawab untuk menyususn laporan bidang rencana program anggaran.
5.      Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang rencana program dan anggaran pada setiap Musorkab.Raparkab, dan rapat anggota.
6.      Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja dan laporan bidang rencana program dan anggaran secara periodic.
7.      dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Umum II.
8.      Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di Bantu oleh 1 ( satu ) orang Wakil Ketua  Bidang Rencana Program dan Anggaran.
9.      Mengoordinasi pelaksanaan tugas sehari hari komisi promosi dan pemasaran.
10.  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
                  11. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja KONI mengenai rencana program dan anggaran serta uraian kegiatan dalam Daftar Dana Hibah program kegiatan KONI, sebagai bahan pembahasan dengan instansi Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan melibatkan KONI Kecamatan dan pengkab Olahraga.
                  12. Melaksanakan sosialisasi kepada anggota KONI tentang petunjuk pelaksanaan penyusuanan Rencana Anggaran Dana HIBAH.          
                  13. Mengadakan analisa dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran KONI serta menyiapkan laporannya.

                  14. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja dan laporan perencanaan anggaran secara periodik.
                  15.Mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral antara KONI dengan instansi pemerintah terkait.

  1. BIDANG HUKUM DAN ETIKA      

1.      Memberikan pendapat/rekomendasiatas setiap usul /rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran dasar dan atau Anggaran Rumah tangga KONI
2.      Memberikan ususl apabila terhadap Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga perlu di lakukan perubahan dan atau pengecualian.
3.      Bertugas sebagai komisi keabsahan dalam setiap PORKAB            ( Pekan Olahraga Kabupaten )
4.      Memberikan pendapat / rekomendasi mengenai setiap permasalahan yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan ststus anggota KONI
5.      Memberikan pendapat / rekomendasi atas pengaturan atau rancangan peraturan pengurus KONI Kabupaten atau keputusan  Ketua Umum KONI kabupaten
6.      Memberikan pendapat / rekomendasi kepada pengurus KONI Kabupaten mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika / disiplin organisasi.
7.      Bertindak atas nama KONI dalam penyelesaian maslah Hukum yang berhubungan dengan pihak ketiga
8.      dalam melaksankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
9.      dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh ketua Bidang Organisasi.
                  10. Menyususn  Peraturan Pedoman Porkab          
                  11. Tim Keabsahan Porkab
                  12. Mensosialisasikan Peraturan dan Mekanisme Acara Badan Arbitrase Olahraga
                  13. Mensosialisasikan Peraturan dan Mutasi Atlet.
                  14. Penataran Arbiter.

F.      BIDANG HUMAS DAN PROMOSI
1.      Menyusun rancangan program kerja KONI mengenai media dan hubungan masyarakat
2.      Mengoordinasi dan mempersiapkan, dan menerbitkan bahan-bahan publikasi
3.      Mengoordinasi dan mempersiapkan materi berita yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui media masa.
4.      mempersiapkan dan menyampaikan program kerja dan jadwal kegiatan keolahragaan daerah  kepada masyarakat melaui media masa.
5.      Mendokumentasikan setiap kegiatan KONI
6.      Membina hubungan dan kebersamaan dengan setiap insane pers dan unsure-unsur media dari instansi terkait  dabn masyarakat olahraga
7.      Menyusun laporan kerja secara periodik
8.      Menyususn rancangan program kerja KONI mengenai promosi dan pemasaran
9.      Mengkajiusulan-usulan aktivitas olahraga dan non olahraga yang dapat mengahasilkan dana untuk kepentingan KONI
10.  Mencari dan menciptakan peluang-peluang promosi dan pemasaran olahraga yang berkaitan dengan kegiatan KONI, kegiatan olahraga, dan kegiatan lainnya untuk kepentingan KONI. Tentang gagasan promosi dan pemasaran olahraga atau pengembangannya
11.  Mengoordinasi penyelenggaraan hak penayangannya dan penyiaran kegiatan olahraga multievent di kabupaten Buleleng
12.  Memberikan saran dan rekomendasi kepada Sekretaris Umum
13.  Dalam melaksankan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.

G.     BIDANG PEMBIBITAN DAN PEMANDUAN BAKAT

1.      Menyususn standarisasi  dan membantu mengoordinasikan pelaksanaan pola pembibitan dan pemanduan bakat, mulai dengan bibit unggul yang ada di sekolah, perkumpulan olahraga pelajar dan perkumpulan olahraga lainnya secara berkesinambungan.
2.      membantu mengoordinasikan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar/ Mahasiswa ( PPLP/PPLM), sekolah khusus olahragawan, perkumpulan olahraga pelajar, mahasiswa dan perkumpulan olahraga lainnya dengan induk organisasi cabang olahraga
3.      Membantu mengoordinasikan kerjasama antar lembaga terkait dengan induk organisasi cabang olahraga perihal tindaklanjut pepmbibitan cabang olahraga.
4.      Menyusun laporan kerja secara periodic.
5.      Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh bidang pembinaan prestasi serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

H.     BIDANG HUMAS DAN PROMOSI

            1.   Menyusun rancangan program kerja KONI mengenai Media, Promosi dan Hubungan Kemasyarakatan.
            2.   Mengoordinasikan dan mempersiapkan materi berita yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui media massa.
            3.   Mengkoordinasikan, mempersiapkan, menerbitkan bahan-bahan publikasi.
            4.   Mempersiapkan dan menyampaikan program kerja dan jadwal kegiatan keolahragaan di daerah maupun nasional kepada masyarakat melalui media massa.
            5.   Mendokumentasikan setiap kegiatan KONI kabupaten Buleleng
            6.   Membina hubungan dan kebersamaan dengan setiap insan pers dan unsur-unsur media dari instansi terkait dan masyarakat olahraga.
            7.   Menyusun laporan kerja secara periodik.
            8.   Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum KONI Kabupaten Buleleng
            9.   Mencari dan menciptakan peluang-peluang promosi yang berkaitan dengan kegiatan KONI, kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya untuk kepentingan KONI Kabupaten Buleleng
            10. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Sekretaris Umum tentang gagasan promosi dan atau pengembangannya.
            11. Mengkoordinasikan penyelenggaraan hak penayangan dan penyiaran kegiatan multievent di Kabupaten Buleleng

I.       BAGIAN TATA USAHA

            Kegiatan kesekretariatan yang diprogramkan pada secara garis besar sebagai berikut :
1.      Memberikan pelayanan administrasi kepada anggota KONI, baik organisasi cabang olahraga dan badan keolahragaan fungsional maupun KONI Kecamatan dan Pengkab Olahraga serta instansi terkait.
2.      Menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat.
3.      Mengkoordinasikan dengan pengurus KONI mengenai menghadiri undangan-undangan.
4.      Membantu menyiapkan tempat/bahan pelantikan/musorkab KONI, Pengkab dan KONI kecamatan


J.      BADAN AUDIT INTERNAL ( BPK )
1.       MEMBANTU KETUA Umum KONI dalam pengawasan internal semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh pengurus KONI atau program-program yang pendanaanya dibiayai KONI
2.       Dalam pelaksanaan tugas, Badan Audit Internal KONI harus mengacu kepada prinsip Akutansi Indonesia dan peraturan perudang-undangan.
3.       Secara periodik melakukan pemeriksaan laporankeuangan KONI dan melaporkan kepada ketua Umum KONI, yang terdiri atas laporan bulanan, triwulan dan tahunan.
4.       Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum KONI mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.       Badan Audit nternal KONI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI
6.       Hal-hal lain mengenai Tugas Pukok dan fungsi Badan Audit Internal yang belum diatur dalam ayat ini ditetapkan oleh Ketua Umum KONI.
7.      Evaluasi system pengendalian intern.


8.      Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mengikuti pendidikan/seminar.
9.      Kunjungan dan konfirmasi bantuan serta inventarisasi aktiva tetap ke Pengprov/Pengda.














































BAB II
P E N U T U P

2.1. Kesimpulan

Kegiatan  Pembinaan olahraga yang di laksanakan oleh KONI Kabupaten Buleleng hendaknya mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat Buleleng demi suksesnya proses pelaksanaan pembinaan olahraga yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. Bantuan Dana Hibah yang di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sangat membantu proses pembinaan dan pengadaan sarana dan prasarana olahraga yang akan diadakan untuk menunjang kelancaran pembinaan olahraga yang ada di Kabupaten Buleleng. Prestasi merupakan sasaran utama yang harus kita raih demi terangkatnya harkat dan martabat nama daerah baik di tingkat regional dan nasional bahkan tingkat internasional. Sebagai tolak ukur dari proses pembinaan olahraga yang di lakukan di Kabupaten Buleleng, maka tolak ukuranya adalah prestasi yang kita raih pada PORPROV Bali . Oleh Karena itu perhatian dan partisipasi aktif dari para altet, untuk mengikuti pembinaan sangat penting. Begitu juga peran para pembina dan para pengurus KONI Kabupaten Buleleng hendaknya dapat di jalin kerjasama yang baik, terencana, sistimatis, kontinyu dan berkesinambungan untuk dapat meraih prestasi yang terbaik.

4.2.Saran-saran

                  Somoga  dengan adanya program ini semua komponen pemerintah ,     ( Dinas, Instasi, Kantor , Badan ), BUMD maupun BUMN, masyarakat, pemerhati olahraga , atlet , senantiasa berpikir  untuk kemajuan dan perkembangan prestasi khususnya dalam bidang Pengembangan dan Peningkatan Mutu Olahraga di Kabupaten Buleleng . Sehingga peningkatan prestasi dan mutu tenaga pelatih, wasit semakin meningkat dan lebih berkualitas. Dengan suatu harapan proses pelatihan yang dilakukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa akan dapat  terwujud dengan baik sesuai dengan cita – cita perjuangan bangsa Indonesia yaitu mencapai masyarakat yang adil , makmur dan sejahtera . Prestasi adalah merupakan prestise yang terbaik yang harus kita raih dan perjuangkan secara bersama-sama sebagai wujud kepedulian terhadap kemajuan olahraga. Oleh karena itu kami berharap agar Pemerintah  Kabupaten Buleleng senantiasa memperhatikan keberadaan dari KONI Kabupaten Buleleng , guna terbentuknya bangsa yang sehat, kuat, cerdas, bermoral, bertangung jawab, sportif, memiliki nilai disiplin, memiliki nilai –nilai estetika yang baik dan memiliki kualitas yang baik  untuk  kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
                                                                                            
                                                                                              Singaraja, 2 Nopember 2010
                                                                        KONI Kabupaten Buleleng
                                                                         a.n. KETUA UMUM
                                                                          Ketua Harian,

                                                                                          IR. I NYOMAN MUGER.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar